DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KOTA BENGKULU
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 2
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 2
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Kompetensi Dasar :
Menunjukkan sikap yang sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Indikator :
1. Menjelaskan pengertian pengembangan budaya hukum
2. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
3. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
4. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
1. Pengertian pengembangan budaya hukum
2. Menunjukan sikap taat terhadap hukum
Usaha yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai warga negara yang taat hukum adalah sebagai berikut:
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanakan tugas
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat
Meningkatkan kesadaran hukum anggota masyarakat
Mematuhi berbagai aturan perundang-undangan
Norma hukum akan dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan dan di berbagai lingkungan termasuk lingkungan sekolah, serta masyarakat. Pelaksanaan norma hukum dalam berbagai lingkungan akan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat itu sendiri.
Pancasila merupakan kaidah yang fundamental sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan pembukaan UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya. Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah seperti berikut :
Tidak terlambat masuk sekolah
Tidak membolos sekolah
Tidak menyontek bila sedang ulangan
Selalu mengikuti upacara di sekolah
Membayar SPP tepat pada waktunya
Jika memiliki utang kepada tetangga, bayarlah tepat waktu
Tidak menghina tetangga yang lebih lemah
Tidak menyakiti hati tetangga
Taat pada aturan keluarga
Tidak menipu anggota keluarga
Tidak menghina anggota keluarga
3. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Terlambat masuk sekolah
Melakukan perbuatan asusila
Menggunakan obat terlarang
Kekerasan dalam rumah tangga
Merampok
Membunuh
Melanggar peraturan lalu lintas
4. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku
Hukuman mati
Hukuman penjara, yaitu yang terdiri dari:
a. Hukuman seumur hidup
b. Hukuman sementara waktu(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya).
Hukuman tambahan, yang terdiri dari:
Pencabutan hak-hak tertentu.
Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas PKn yang dibina oleh Ibu Yamaliah, S.Pd.
Disusun oleh kelompok 3:
Ilyan Nasti Januari
Indar Wati
Natsir Habibullah
Pracoyo Adi. P
1. Menjelaskan pengertian pengembangan budaya hukum
2. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
3. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
4. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
1. Pengertian pengembangan budaya hukum
Pengembangan budaya hukum adalah usaha yang dilakukan untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. Pengembangan budaya hukum sangat penting bagi negara kita karena negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Dari pasal ini jelas Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan dan kekuasaan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Juga bukan negara diktator berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Menunjukan sikap taat terhadap hukum
Usaha yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai warga negara yang taat hukum adalah sebagai berikut:
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanakan tugas
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat
Meningkatkan kesadaran hukum anggota masyarakat
Mematuhi berbagai aturan perundang-undangan
Norma hukum akan dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan dan di berbagai lingkungan termasuk lingkungan sekolah, serta masyarakat. Pelaksanaan norma hukum dalam berbagai lingkungan akan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat itu sendiri.
Pancasila merupakan kaidah yang fundamental sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan pembukaan UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya. Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah seperti berikut :
Tidak terlambat masuk sekolah
Tidak membolos sekolah
Tidak menyontek bila sedang ulangan
Selalu mengikuti upacara di sekolah
Membayar SPP tepat pada waktunya
Manusia tidak mungkin hidup sendirian pasti berhubungan dengan tetangga maka sudah seharusnya menjaga diri dalam hidup bertetangga agar selalu harmonis. Tetangga pada dasarnya adalah saudara yang paling dekat. Pelaksanaan norma hukum alam bertetangga adalah sebagai berikut :
Membayar arisan dan iuran RT, RW, dan PKK tepat waktuJika memiliki utang kepada tetangga, bayarlah tepat waktu
Tidak menghina tetangga yang lebih lemah
Tidak menyakiti hati tetangga
Norma hukum harus dilaksanakan di berbagai lingkungan dan sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga karena keluargalah akar dari keberhasilan pembangunan di segala bidang. Satu keluarga akan tampak harmonis yang diliputi oleh suasana damai yang saling menghargai, memelihara tenggang rasa, dan taat pada aturan hukum. Contoh pelaksanaan norma hukum di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
Tidak menganiaya anggota keluargaTaat pada aturan keluarga
Tidak menipu anggota keluarga
Tidak menghina anggota keluarga
3. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung, kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).
Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. KUHPer menentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Contoh-contoh perbuatan melanggar hukum di sekolah:
MembolosTerlambat masuk sekolah
Melakukan perbuatan asusila
Menggunakan obat terlarang
Kekerasan dalam rumah tangga
Merampok
Membunuh
Melanggar peraturan lalu lintas
4. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku
Pada setiap negara yang menerapkan supremasi hukum, setiap jenis hukum, apapun pelanggarannya akan diberi sanksi. Pemberian sanksi kepada yang melanggar hukum, merupakan bentuk nyata pelaksanaan suatu produk hukum baik tertulis maupun tidak tertulis oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga dimaksudkan agar para pelanggar hukum tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Warga negara suatu negara dianggap telah melaksanakan hukum atau peraturan-peraturan dengan baik, apabila mereka menunjukkan kesadaran untuk : berlalulintas dengan tertib, rasa aman dan nyaman pada saat di ruang publik, berbudaya antri di halte kendaraan, dan sebagainya. Berikut ini adalah macam-macam sanksi pidana sesuai dengan pasal 10KUHP:
Hukum pokok, yang terdiri dari:Hukuman mati
Hukuman penjara, yaitu yang terdiri dari:
a. Hukuman seumur hidup
b. Hukuman sementara waktu(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya).
Hukuman tambahan, yang terdiri dari:
Pencabutan hak-hak tertentu.
Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.
Catatan: bahwa KUHP yang berlaku, terlahir pada zaman Hindia Belanda (1 januari 1918) yang bersumber dari (Wetboek Van Strafreht). Namum pada masa sekarang ini KUHP tersebut telah banyak mengalami penyesuaian.
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas PKn yang dibina oleh Ibu Yamaliah, S.Pd.
Disusun oleh kelompok 3:
Ilyan Nasti Januari
Indar Wati
Natsir Habibullah
Pracoyo Adi. P
0 komentar:
Posting Komentar